Sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Dataran Kempas dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola desa, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Dataran Kempas secara resmi mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) Terakhir yang telah ditetapkan.
Penetapan DIP ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang mengelompokkan seluruh informasi di bawah penguasaan Pemerintah Desa menjadi beberapa kategori terbuka.
Layanan Publik Unggulan Desa Dataran Kempas dalam DIP
Dalam penetapan DIP terbaru ini, PPID Desa Dataran Kempas menjamin hak-hak masyarakat dengan memasukkan seluruh standar, operasional, dan dokumen pendukung 3 Layanan Publik Unggulan Desa:
-
Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Desa Dataran Kempas:
-
Memastikan hak masyarakat atas keadilan dan pengayoman hukum.
-
Informasi mencakup tata cara konsultasi hukum gratis, prosedur bantuan pembuatan dokumen hukum dasar, dan layanan mediasi sengketa warga di tingkat desa.
-
Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) via Aplikasi Duta Online:
-
Memastikan hak warga memperoleh dokumen kependudukan (seperti KK dan Akta Kelahiran/Kematian) secara gratis dan cepat dari desa tanpa harus pergi ke Ibu Kota Kabupaten.
-
Informasi mencakup alur pengajuan berkas, formulir, dan SOP integrasi dengan Disdukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
-
Pelayanan Digital / Online Mandiri Surat-Menyurat Desa:
-
Memastikan hak warga mendapatkan pelayanan administrasi yang transparan, efisien, dan bebas antrean.
-
Informasi mencakup petunjuk penggunaan fitur Layanan Mandiri di website desa untuk pembuatan surat permohonan seperti SKU (Surat Keterangan Usaha), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Surat Keterangan Domisili, dan Surat Pengantar.
Matriks Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Dataran Kempas
Berikut adalah katalog ringkas dokumen dan informasi publik yang terdaftar dalam DIP PPID Desa Dataran Kempas sesuai format Perki 1/2021:
| No |
Ringkasan Isi Informasi |
Pejabat/Unit yang Menguasai Informasi |
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi |
Waktu Pembuatan/Penerbitan |
Bentuk Informasi yang Tersedia |
Jangka Waktu Retensi/Penyimpanan |
Waktu & Jenis Media Publikasi |
| A |
INFORMASI BERKALA |
|
|
|
|
|
|
| 1 |
Profil Lengkap Desa & Struktur Organisasi PPID Desa |
Sekretariat Desa |
Sekretaris Desa / PPID |
2026 |
Cetak & Digital |
Permanen |
Website Desa (datarankempas.desa.id) |
| 2 |
APBDes, DPA, dan Laporan Realisasi Anggaran Desa |
Kaur Keuangan |
Kepala Desa |
2026 |
Softcopy (PDF) & Baliho |
5 Tahun |
Papan Pengumuman & Website Desa |
| 3 |
Laporan Tahunan Pelaksanaan Layanan Informasi Publik (PPID) |
PPID Desa |
Tim PPID |
2026 |
Digital (PDF) |
5 Tahun |
Portal e-PPID / Website Desa |
| B |
INFORMASI SETIAP SAAT |
|
|
|
|
|
|
| 4 |
SOP & Panduan Konsultasi Hukum di Posbankum Desa Dataran Kempas |
Petugas Posbankum / Kasi Pemerintahan |
Kepala Desa / Posbankum |
2026 |
Cetak & Digital |
5 Tahun |
Meja Layanan PPID & Website Desa |
| 5 |
SOP Layanan Adminduk (Pengurusan KK & Akta) via Duta Online |
Operator Duta Online Desa / Kasi Pelayanan |
Disdukcapil / Kasi Pelayanan |
2026 |
Softcopy & Brosur |
5 Tahun |
Papan Informasi Kantor Desa & Web |
| 6 |
Panduan & Katalog Layanan Mandiri Digital Surat-Menyurat (SKU, SKTM, Domisili, Pengantar) |
Operator Website / Kasi Kesejahteraan |
Tim Digital Desa |
2026 |
Digital |
5 Tahun |
Anjungan Mandiri & Website Desa |
| 7 |
Register Permohonan Informasi & Keberatan Layanan Informasi |
PPID Desa |
Petugas Meja Layanan |
Real-time |
Hardcopy & Digital |
3 Tahun |
Internal Meja Layanan PPID |
| C |
INFORMASI SERTA-MERTA |
|
|
|
|
|
|
| 8 |
Informasi Peringatan Bencana Alam, Kebakaran Hutan/Lahan, dan Penyakit Menular |
Kasi Trantib / Kasi Kesejahteraan |
Kepala Desa |
Sewaktu-waktu |
Digital & Pengumuman |
1 Tahun |
Media Sosial Resmi & Pengeras Suara Desa |
Hak Masyarakat & Cara Mengakses Dokumen DIP
Masyarakat Desa Dataran Kempas berhak meminta dan memperoleh salinan dari dokumen-dokumen yang tercantum dalam DIP di atas. Permohonan dapat dilakukan dengan dua cara:
-
Secara Online: Mengakses menu e-PPID atau Layanan Mandiri pada Website Resmi Desa Dataran Kempas (www.datarankempas.desa.id).
-
Secara Tatap Muka: Mengunjungi Meja Layanan Informasi Publik di Kantor Desa Dataran Kempas pada hari kerja (Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB).
📥 [Unduh File Dokumen Resmi DIP Desa Dataran Kempas Format PDF]
Pemerintah Desa Dataran Kempas – Transparan, Akuntabel, dan Melayani.