Dalam upaya menyalurkan bantuan sosial dan layanan pemerintah agar tepat sasaran, pembaruan tingkat kesejahteraan masyarakat (Desil) kini menjadi salah satu syarat penting. Pemerintah Desa Dataran Kempas mengimbau seluruh warga yang memerlukan penyesuaian data kesejahteraan sosial untuk memahami alur dan ketentuan pengusulannya.
Peran Desa: Pengusul Data, Bukan Penentu Hasil
Perlu dipahami oleh seluruh warga bahwa Pemerintah Desa hanya bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi dan mengusulkan data. Pembaruan status tingkat kesejahteraan sosial (Desil/DTSEN) diproses melalui input data oleh Operator SIKS-NG Desa. Penentuan, penetapan, dan perubahan status desil sepenuhnya merupakan wewenang dari Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan hasil verifikasi data tunggal secara nasional.
Cara Pengajuan: Bisa Melalui Kantor Desa atau Mandiri Online
Warga desa kini memiliki dua opsi untuk melakukan pembaruan data:
-
Secara Offline (Datang Langsung):
Bawa kelengkapan berkas (Fotokopi KK, KTP-el, Foto Rumah, dan Kartu Pelajar) ke Kantor Desa Dataran Kempas untuk dibantu oleh Operator SIKS-NG Desa pada jam kerja.
-
Secara Mandiri (Online):
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial.
-
Melalui website resmi desa di datarankempas.desa.id pada menu Layanan > Pembaruan Desil dan Usulan PIP. Cukup isi data yang diminta pada formulir online tersebut dan ikuti alur petunjuknya hingga selesai.
Pengusulan Bantuan Pendidikan (PIP & KIP-K)
Selain pembaruan status desil secara umum, layanan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) ini juga memfasilitasi Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP-Kuliah Tahun Ajaran 2026/2027.
Khusus untuk mekanisme bantuan pendidikan PIP:
-
Warga mengajukan data/pembaruan kondisi sosial ekonomi secara mandiri di web atau melalui desa.
-
Usulan PIP yang telah masuk selanjutnya akan diteruskan dan diproses lebih lanjut oleh pihak sekolah/madrasah tempat anak menimba ilmu.